Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Kemenkumham NTB memindahkan 13 warga binaan kategori tindak pidana narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat dan Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi mengatakan bahwa pemindahan narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara untuk mengurangi kelebihan kapasitas.
“Total ada 13 belas warga binaan yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya, 10 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan 3 warga binaan ke Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur” kata Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi, Jumat (15/12).
Aris mengatakan pemindahan warga binaan ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kapasitas serta bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan. Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Praya juga telah memindahkan 15 warga binaan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah.(Adb)
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|